TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku intes lakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD SBB kini berkutat di tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Kejati Maluku. Namun belum ada penetapan tersangka.
Diduga, dari total anggaran senilai Rp. 13 miliar untuk pelaksanaan helatan pesta demokrasi Tahun 2014 silam itu, uang sebesar Rp. 9 miliar dikorupsi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan pada Kamis (7/4/2022) giliran Camat Kairat dan Bendahara PPK Kecamatan Kairatu Tahun 2014 diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Kedua saksi ini diperiksa selama 4 jam di kantor Kejati Maluku JL. Sultan Hairun, Kota Ambon.

“Tim Penyidik hari ini (Kamis) telah memeriksa dua orang saksi, ke dua saksi dimaksud yakni Camat Kairatu dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014. Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT. Materi pemeriksaan ke dua saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing,”kata Kareba Kamis.
Sehari sebelumnya, lanjut Juru Bicara Kejati Maluku ini, Penyidik juga periksa Bendahara KPUD SBB dan Bendahara PPK Kecamatan Barat Tahun 2014.
Bendahara KPUD SBB dan Bendahara PPK Kecamatan Kairatu Barat ini diperiksa selama 4 jam di kantor Kejati Maluku di Ambon. “Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT Rabu. Materi pemeriksaan ke dua saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing,”tandasnya. (Ruzady Adjis)