VIRAL, Siswa Calon Tamtama TNI Keturunan Myanmar Dipecat Tidak Hormat, Begini Penjelasan Kodam Pattimura

oleh
oleh
Henz DJ Songjanan usai dikeluarkan dari Diksecata Kodam Pattimura. FOTO : Postingan FB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Keinginan Henz DJ Songjanan, warga Tual, Maluku, Indonesia, keturunan Myanmar, untuk mengabdi sebagai prajurit TNI AD, pupus sudah.

Harapannya agar bisa seperti Enzo Zenz Allie, seorang warga keturunan Perancis yang lulus sebagai prajurit TNI harus kandas.

Henz dipecat dalam sebuah upacara  tidak dengan hormat (PTDH) dari Diksecata Kodam XVI/Pattimura yang bermarkas di Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (7/4/2022).

Padahal Henz sudah hampir 3 bulan mengikuti pendidikan sebagai Calon Tamtama TNI AD dan akan dilantik 16 April 2022.

Pemecatan terhadap Henz viral di media sosial. Netizen mempertanyakan sikap dari TNI. Warga net membandingkan Henz dengan Enzo, yang berhak mengabdi sebagai anggota TNI.

“Boleh tau, salahnya dimana..?
ANAK keturunan Asing yg Lahir di Indonesia dari Wanita Indonesia.
setelah selesai menempu pendidikan TK sampai SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki Cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
dipermasalakan kewarganegaraanNya dan menjelang Pelantikan tgl 16 April 2022 nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI…
Mohon PencerahanNya..!”

“SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI  DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, YG TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA..!” tulis akun Axelglen Axelglen dalam postingannya di Facebook yang dibagi pada Kamis (7/4/2022).

Dalam postinganya terlihat Henz dengan menggenakan kaos dan celana lorong TNI duduk bersama seorang wanita di luar ruangan.

Postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari netizen. Banyak menyesali sikap TNI yang memecat Henz.

Terkait dengan PTDH terhadap Henz, Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayoga, angkat bicara. Ia menjelaskan, Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Diksecata karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Maikel Songjanan, orang tuanya.

BACA JUGA :  Istana Mini Banda Neira, Layak Jadi Istana Presiden di Indonesi Timur

Sehingga seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan dinyatakan batal/dicabut kembali.

“Sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tgl 31 Maret 2022 ttg *pembatalan dokumen kependudukan (terlampir) atas nama Maikel Songjanan* orang tua/ayah dari Henz DJ Songjanan, karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yg berlaku, tidak melampirkan ITAS dan ITAP.  (Sesuai dg UU no 24 th 2013 ttg perubahan atas UU no 23 th 2006 ttg Administrasi kependudukan). Namun di dapat dengan *cara Ilegal* saat perekaman KTP secara massal pd thn 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” tulis Ady merespon pertanyaan wartawan dalam laman grup whatsaap Pendam XVI/Pattimura, Jumat malam (8/4/2022).

Lantas, mengapa pemalsuan dokumen dari ayah Henz tersebut baru diketahui?, Ady mengaku pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah ditelusuri ke Dukcapil Kota Tual, ternyata benar adanya.

“Jadi identitas/KTP Asli tapi diperoleh secara ilegal tdk sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Ini diketahui belakangan Krn ada laporan/pengaduan dr masyarakat. Setelah ditelusuri dan dicek ke dukcapil, ternyata benar bahwa cara perolehannya ilegal,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

No More Posts Available.

No more pages to load.