TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie menegaskan tidak ada yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Alasannya, PNS sudah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan setiap bulannya atau sebelumnya disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Seng ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP Tambahan Penghasilan Pegawai, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,”kata Sadali saat diwawancarai Senin (11/4/2022) via seluler.
Dijelaskannya, THR hanya bagi pekerja swasta, namun dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.
“THR itu di swasta-swasta, di birokrasi nggak ada THR, jadi tidak ada karena sudah ada Tambahan Penghasilan Pegawai tiap bulan mereka (PNS) dapat, mana ada THR, pokoknya THR di istilah pegawai,”tandasnya. (Ruzady Adjis)