TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Ketenakerjaan Cabang Maluku bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon menggelar sosialisasi program perlindungan ketenagakerjaan, Upah Minimum Kota (UMK) Ambon dan pendaftaran perjanjian kerjasama bagi perusahaan yang berlangsung di Hotel Everbright Ambon Kamis (7/4/2022). Sosialisasi yang diikuti puluhan pelaku usaha di Kota Ambon ini berlangsung selama dua hari.
Sekertaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steiven Patty mengatakan, sosialiasi tiga program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjaga keseimbangan dan harmonisasi sosial antara penguasaha dan pekerja di Kota Ambon.
Sebagai Pembina dewan pengupahan Kota Ambon, Sekot meminta pengusaha di Kota Ambon selalu mendukung setiap program Pemkot dan BPJAMSOSTEK agar pembangunan ekonomi lebih baik lagi.
“Karena itu lewat sosialisasi ini kami pengusaha dapat memberikan jaminan sosial pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sekot.
Terkait UMK Ambon, Sekot minta agar tetap dijaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pemenuhan kesejahteraan pelaku hubungan industrian di Kota Ambon.
Sekot juga mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus didorong Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK Maluku agar perusahan mentaatinya.
Program perlindungan sosial ketegakerjaan bukan hanya bagi pekerja informal tapi juga bagi pekerja non formal.
“Pengusaha diwajibkan dapat menjaminkan pekerja atau buruh agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan benar-benar dirasakan oleh pekerja atau buruh maupun keluarganya,” jelas Sekot.
Sekot menjelaskan dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari perusahan, para pekerja atau buruh dapat bekerja dengan tenang serta dapat meningkatkan produktivitas kerja demi kelangsungan dan kemajuan perusahan.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Ambon yang sangat mendukung program BPJAMSOSTEK, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.
“Dan Mari kita sama-sama bersinergi, mendorong kesejahteraan melalui jaminan sosial, khususnya kepada tenaga kerja, karena program ini adalah sebagai wujud hadirnya negara untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dwi. (***)