Sekretaris KPUD SBB Cs Diperiksa Jaksa

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (11/4/2022) periksa lagi lima orang saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB.

Nilai Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 9 miliar dari total anggaran Rp. 13 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa jaksa Penyidik Senin kemarin adalah Sekretaris KPUD SBB bersama tiga orang staf KPUD serta Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu Tahun 2014.

Hanya saja, identitas dari para saksi yang diperiksa ini enggan dibukanya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Berkenaan dengan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD Seram Bagian Barat dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 9 miliar, tim Penyidik hari ini (Senin) telah memeriksa lima orang saksi, ke lima saksi dimaksud yakni Sekretaris KPUD SBB, tiga orang staf KPUD SBB dan Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu Tahun 2014,”kata Kareba Selasa (12/4/2022) pagi.

Lima orang saksi tersebut kata Juru Bicara Kejati ini, digarap Tim Penyidik selama 5 jam di kantor Kejati Maluku Jl. Sultan Hairun, Ambon.

“Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 15.00 WIT. Materi pemeriksaan ke lima saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing,”tandasnya.

Meski sudah berstatus tahap penyidikan, dalam kasus ini Penyidik belum tetapkan tersangka.

Sejauh ini, sudah puluhan orang baik dari pihak KPUD SBB maupun PPK Kecamatan yang diperiksa ditahap penyidikan.

Namun siapa tersangka belum ditetapkan Tim Penyidik Kejati Maluku. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  KPU SBB Gelar Seni Budaya Bangun Pemilih Berdaulat

No More Posts Available.

No more pages to load.