Pelni Ambon Pastikan Tiket Kapal Selama Mudik Lebaran Tersedia

oleh
Penumpang kapal PT. Pelni (Persero) ketika akan naiki kapal yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (12/4/2022). Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-PT. Pelni Cabang Ambon memastikan tiket kapal selama mudik Lebaran tahun 2022 ini tersedia dan masyarakat dihimbau tidak perlu cemas.

BACA JUGA : Puncak Mudik di Pelabuhan Ambon Diprediksi Mulai H-15 Lebaran

Asalkan, seluruh persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli tiket penumpang kapal Pelni terpenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

BACA JUGA : Pelni Ambon Terapkan SE Nomor 16, Sudah Booster Bebas Melenggang

Kepastian soal ketersediaan tiket kapal Pelni ini disampaikan Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammda Assagaff, Selasa (12/4/2022).

Dijelaskannya, apalagi untuk Maluku secara umum dan Ambon khususnya sesuai Surat edaran Menteri Dalam Negeri terbaru, masuk kategori PPKM Level 2. Artinya, itu menjadi angin segar karena kapasitas angkut kapal bisa 100 persen.

Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff. Foto : terasmaluku.com

“Untuk tiket karena ada surat edaran dari Mendagri yang baru keluar itu, melihat Ambon dan Maluku ini kita masuk di PPKM Level 2 berarti kita bisa menerima kapasitas penumpang 100 persen. Kapasitas 100 persen ini saya jamin kita bisa sediakan untuk penumpang arus mudik,”ujarnya ketika diwawancarai di Pelabuhan Yos Sudraso Ambon, Selasa.

Maka dari itu lanjut Assagaff, masyarakat tidak perlu takut. “Kita usahakan terpenuhi karena memang diperbolehkan 100 persen dengan kondisi Level 2,”imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, untuk ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni, calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.

Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.

“Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam,”terangnya seraya menambahkan penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

BACA JUGA :  PLN Maluku Malut Tingkatkan Kualitas Layanan Lewat Aplikasi PLN Mobile

Lebih lanjut dijelaskan, calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang kapal PELNI untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, menggunakan masker yang baik dan benar selama pelayaran berlangsung dan menjaga jarak,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.