TERASMALUKU.COM,-AMBON-Terapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejaksaan Negeri Tual dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru hentikan hentikan perkara penganiayaan yang sudah sampai tahap penuntutan.
Penghentian perkara atas Keadilan Restoratif ini dilakukan setelah dapatkan persetujuan dari Jaksa Agung RI yang diterima Kamis (14/4/2022).
“Berdasarkan keadilan restorativ, Jaksa Agung kabulkan permintaan Kejari Tual dan Kejari Kepulauan Aru untuk hentikan perkara penganiayaan di tahap penuntutan di luar persidangan. Persetujuannya resmi keluar hari ini, Kamis 14 April 2022,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba Kamis di ruang kerjanya.
Dirincikannya, Kejari Tual hentikan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Benekditus Jamlean alias Beni. Kasus penganiayaan ini terjadi pada 4 Februari 2022, Beni aniaya Modestus Finsenzio Leisubun di rumah Laurentinus Letsoin di Ohoililir Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Terdakwa Beni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kuhpidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan nilai kerugian kurang dari Rp2.500.000.
Sedangkan Kejari Kepulauan Aru hentikan perkara penganiayaan atas nama tiga terdakwa yakni Garadus Ovan, Ramly Djerlay alias Ramly dan Atdeus Sirlay.
Tiga terdakwa ini lakukan penganiayaan terhadap Aldi Djabumir di Pasar Jargaria Dobo tepatnya di depan rumah Naci Rahmon JL. Cenderawasih, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru pada 27 Januari 2022 lalu.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan nilai kerugian kurang dari Rp2.500.000.
“Penghentian perkara ini mengacu kepada Perja Nomor 15 Tahun 2020 dimana Jaksa Agung RI membuat terobosan dengan memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan perkara dalam tahap penuntutan di luar persidangan,”sambungnya.
Dasar keadilan retoratif dapat bisa dijalankan berdasarkan SE Jampidum Nomor 01 Tahun 2022 yakni untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh nyawa dan kemerdekaan orang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Syarat-syaratnya (Keadilan Restoratif) yaitu ancaman hukuman dibawah 5 tahun, baru pertama kali lakukan perbuatan pidana dan sudah kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban,”tandasnya. (Ruzady Adjis)