Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Pemuda Gang Singa Ambon Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Perannya

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satuan Narkoba Polresta Ambon resmi tetapkan pemuda Gang Singa, Kecamatan Sirimai, Kota Ambon inisial M.T alias M sebagai tersangka kasus narkoba.

Barang Bukti 1 Kg ganja yang diamankan dari tangan tersangka MT. alias M saat ditangkap di Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (11/4/2022). Foto : Humas Polresta Ambon

Ia resmi menyandang status tersangak sejak Kamis 14 April 2022, tiga hari pasca ditangkap bersama 1 kilogram paket narkotika jenis ganja di Gang Singa.

BACA JUGA : Pemuda Gang Singa Ambon Ditangkap Bersama 1 Kg Ganja

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, dari hasil penyidikan, terungkap pemuda 27 tahun ini berperan sebagai pengedar ganja tersebut.

Atas dasar itulah, tersangka M.T disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 penjara 5 tahun paling sedikit dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin (Kamis). Perannya sebagai pengedar, makanya disangkakan dengan pasal itu,”terangnya dikonfirmasi terasmaluku.com, Jumat (15/4/2022) via seluler.

Dipastikan Juru Bicara Polresta Ambon ini, Tim Penyidik Satnarkoba Polresta Ambon tetap lakukan pengembangan atas kasus ini.

“Tetap dilakukan pengembangan, apalagi ini kasus narkoba,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Gubernur Assagaff Resmikan Sejumlah Sarana Pendidikan di SBB

No More Posts Available.

No more pages to load.