TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Daerah diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022.
“Mendagri meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD,”kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro di Jakarta, Sabtu (16/4/2022) saat berikan keterangan pers seputar THR dan Gaji ke-13 secara daring bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk ASN, TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara sebagaimana dilansir dari antaranews.com.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 lanjut Suhajar, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.
Namun bagi Pemda yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk hal ini, Kemendagri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.
“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segara menyediakan dengan optimlkan alokasi anggaran pegawai,”sambungnya.
Masih kata Suhajar, pengelolaan THR dan Gaji ke-13 harus dilakukan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Para Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga lewat kesempatan ini diwanti-wanti Suhajar.
“Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan Gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing,”tandasnya. (Ruzady Adjis)