TERASMALUKU.COM,-AMBON-HL, kakek berusia 70 tahun di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru dilaporkan ke polisi karena diduga perkosa anak dibawah umur, korban hamil.
Korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP.
Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batabual.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Jamaludin yang dikonfirmasi Senin (18/4/20220 membenarkan adanya laporan atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah ini dimana kejadiannya terjadi pada 2021 lalu.
Terlapor sempat diamankan Polisi dan sudah lakukan pemeriksaan termasuk periksa korban maupun terlapor.

“Memang betul, dilaporkan pada tahun 2021 kasus itu dan setelah itu awalnya polisi dalam hal ini Polsek Batabual amankan salah satu orang, kakek itu karena ada kerumunan massa, kemudian polisi amankan dia ke Polres,”ungkapnya via seluler dihubungi dari Ambon.
Saat pemeriksaan, terlapor membantah lakukan pemerkosaan disamping alat bukti yang minim.
Alhasil, ketika anak yang dikandung korban lahir, dilakukanlah tes DNA.
Hanya saja, hasil tes DNA tidak menunjukkan kecocokan DNA milik terlapor. “Setelah anak yang dikandung korban lahir, dilakukanlah tes DNA oleh Polsek Batabual dan hasilnya DNA tidak cocok, tidak terbukti,”bebernya.
Lebih lanjut kata Juru Bicara Polres Pulau Buru ini gelar perkara sudah dilakukan.
“Jadi sudah digelar perkara oleh Polsek Batabual bersama-sama dengan Satreskrim Polres Pulau Buru itu tidak mendapat bukti, tidak cukup bukti, tapi nanti besok saya cek lagi apakah (kasus ini) lanjut atau tidak,”tandasnya.
Sementara terlapor kasus dugaan ini lanjut Jamaludin tidak ditahan, alasannya karena tidak cukup alat bukti. (Ruzady Adjis)