DPRD SBT Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2021

oleh
oleh
Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPRD SBT pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021, Selasa (19/4/2022). FOTO : SOFYAN

TERASMALUKU.COM,-BULA-DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sidang paripurna, tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD SBT pada Selada (19/4/2022) itu dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Voth.

Paripurna dihadiri Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, Ketua DPRD SBT Noaf Rumau, Wakil Ketua I, Agil Rumakat, pimpinan fraksi dan anggota, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD.

Bupati dalam pidatonya mengatakan, LKPJ Bupati tahun 2021 disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2020 tentang APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

“Dan Perda Kabupaten SBT nomor 03 tahun 2021 tentang, perubahan APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2021,” kata Bupati dihadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Bupati menyampaikan, LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi menyelenggarakan pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Maka ruang lingkup subtansi LKPJ Bupati SBT tahun 2021 adalah hasil penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” kata Bupati.

Bupati juga mengakui jika pada tahun 2021, masih banyak program yang tidak terlaksana dengan baik. Untuk itu, dirinya mengharapkan kritikan dan saran-saran konstruktif untuk perbaikan kinerja kedepan.

“Saya menyadari sepenuhnya, bahwa selama tahun 2021 masih terdapat kekurangan dan keterbatasan kami dalam menjalankan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat,” tuturnya. (Sofyan).

BACA JUGA :  Perkuat Bukti, Penyidik Kejati Maluku Kembali Periksa Direktur Dua Distributor Migor

No More Posts Available.

No more pages to load.