Lakukan Pelanggaran Ini, Brigpol Irfan, Personel Polres SBT Dipecat

oleh
Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar tuliskan tulisan pemberhentian dengan tidak hormat pada foto Brigpol Irfan pada upacara PTDH di Lapangan Upacara Polres SBT, Rabu (20/4/2022). Foto : Humas Polres SB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Brigpol Irfan, personel Polri yang bertugas di Polres Seram Bagian Timur (SBT) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) Rabu (20/4/2022) melalui upacara PTDH yang dilangsungkan di Lapangan Upacara Polres SBT.

Upacara pemecatahan Brigpol Irfan ini dipimpin langsung Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar.

Irfan dipecat dari satuan Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : KEP / 130 / lV / 2022 Tanggal 05 April 2022.

Usai pembacaan Keputusan Kapolda, foto Brigpol Irfan yang dibawa petugas langsung diberi tulisan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Andre Sukendar mengatakan PTDH terhadap Brigpo Irfan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin memberikan sanksi maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku perundang-undangan sebagaimana ditinjau diantaranya dari beberapa asas,”tuturnya.

Pertama, asas kepastian hukum yaitu terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran statusnya sehingga menjadi jelas.

Kedua, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

“Ketiga, kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman asas keadilan yaitu memberikan reward pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepada personil yang terbukti melakukan Polri,”sambungnya.

Keputusan ini lanjut Kapolres, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sedih untuk melakukan upacara ini karna imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat, seperti proses panggilan maksud dengan yang bersangkutan bisa sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,”ujarnya.

BACA JUGA :  MCS BPJS Kesehatan Blusukan ke Desa Rumah Tiga

Lewat kesempatan ini, secara pribadi dan selaku Kapolres, Sukendar berharap kepada seluruh personel Polres SBT untuk tidak ada lagi upacara serupa diwaktu yang akan datang.

“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ptdh ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Ditambahkan Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh, pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol Irfan adalah disersi atau lari dari tugas.

Tercatat, Brigpol Irfan lebih dari 30 hari disersi. “Pelanggarannya itu disersi lebih dari 30 hari,”kata Suwandi dikonfirmasi dari Ambon Rabu. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.