Siapkan Ini Dulu Sebelum Buat SKCK Online di Website maluku.polri.go.id

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM, MALUKU,- Untuk masyarakat Maluku yang ingin membuat SKCK Secara Online dapat mengunjungi halaman website resmi https://maluku.polri.go.id/skck-online/, Berikut ini persyaratan lengkap untuk penerbitan SKCK Online 2022 baik pengurusan tingkat polsek, polres, polda,

Inilah Syarat dan Ketentuan yang harus disiapkan pemohon untuk Membuat SKCK Secara Online di website https://maluku.polri.go.id/skck-online/

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/ Kenal Lahir
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Apabilah Persyaratan telah dilengkapi dapat dilanjutkan dengan Mengklik From Pendaftaran Registrasi SKCK Online dengan mengisi From Berikut Caranya

  1. Klik Tulisan From Pendaftaran Bagian Menu Paling atas dan akan Muncul Sebuah From Register

2. Pilih Kesatuan Wilayah Untuk Proses pembuatan dan Pengambilan SKCK Pemohon

3. Setelah di Pilih Satuan Wilayah, Kembali Memilih Jenis Pengajuan, Untuk Membuat Baru Maka dipil SKCK Baru dan Kalau yang perpanjang maka di pili SKCK Perpanjang. Setelah selesai maka dilanjutkan mengklik tombol lanjut  bewarna hijau.

4. Tunggu proses Untuk Pengisian Data-data Pribadi Pemohon pembuatan SKCK dan ikuti Intruksi tersebut sampai selelsai

itulah beberapa syarat serta alur proses pendaftaran pembuatan SKCK secara Online di website resmi https://maluku.polri.go.id/skck-online/

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Polwan Polda Maluku Salurkan Bansos ke Tokoh Agama dan Warga Kurang Mampu

No More Posts Available.

No more pages to load.