Tak Perlu Ribet, Kini Buat SKCK Secara Online Lebih Mudah Ini Syarat Dan Ketentuannya

oleh
oleh
Ilustrasi Pembuatan SKCK secara online

TERASMALUKU.COM, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK Online hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Kini masyarakat Indonesia sudah dapat mengurus pembuatan SKCK secara online melalui halaman website resmi https://skck.polri.go.id/

Inilah Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Secara Online:

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Inilah Beberapa Syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK secara online yang dapat di akses di halaman website resmi skck.polri.go.id

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Canangkan Gerakan Menanam Cabai dan Bawang Merah

No More Posts Available.

No more pages to load.