Dua Permohonan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan di Maluku Disetujui Jaksa Agung, Satu Ditolak

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jaksa Agung RI setujui lagi penghentian penuntutan perkara di Maluku berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dari tiga perkara yang diusulkan Kejari di Maluku lewat permohonan keadilan restoratif, hanya dua disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Persetujuan Jaksa Agung RI disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana Rabu (20/4/2022) lewat ekspose secara virtual 9 permohonan keadilan restoratif yang dilayangkan 8 Kejari di Indonesia termasuk 3 dari Maluku.

BACA JUGA : Keadilan Restoratif, Kejari Tual dan Kepulauan Aru Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dari Maluku ini yaitu perkara penganiayaan dengan tersangka Nurbaya Masang alias Baya yang permohonannya diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Satu perkara lagi yang diterima penghentian penuntutan yakni perkara penganiayaan yang diusulkan Kejari Maluku Tengah atas nama tersangka Latif Kuniyo alias Pa Kuniyo. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”terangnya Rabu malam.

BACA JUGA :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Ambon Digagalkan, Begini Kronologisnya

Selanjutnya, para Kepala Kejari diperintahkan JAM-Pidum untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum atau K.3.3.1.

Sementara satu perkara yang juga diusulkan dari Maluku yakni dari Kejari Buru atas nama tersangka La Yudi Buton yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan perkaranya.

“Alasan tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”tandasnya.

Lewat kesempatan itu kata Kareba, JAM-Pidum menyampaikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan di dalam menghentikan perkara demi keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Itu dilakukan dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,”tuturnya. (Ruzady Adjis)

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.