TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Kepolisian Polsek Pulau Haruku temukan 105 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi saat lakukan razia miras di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (20/4/2022).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, miras sopi ini ditemukan dari warga yang menjual.
Razia ini dimaksudkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Razia dipimpin Wakapolsek Pulau Haruku, Ipda Boby Dethan bersama 6 personel Polsek.
Dirincikannya, seratusan liter miras sopi yang berhasil diamankan tersebut dikemas dalam 3 jerigen ukuran 5 liter2 jerigen ukuran 35 liter serta 9 jerigen ukuran 5 liter.
Rata-rata, miras sopi ini dipasok dari Pulau Seram.
“Dalam giat razia miras di Negeri Hulaliu, kita (polisi) temukan 105 liter miras tradisional jenis sopi. Rata-rata (dipasok) berasal dari Pulau Seram,”ungkapnya Rabu.
Barang bukti miras sopi itu lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini langsung dimusnahkan saat itu juga. “Barang bukti sopi tersebut langsung di musnahkan di tempat,”sambungnya.
Saat razia, lanjut Ipda Moyo, Wakapolsek Pulau Haruku juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang jualan miras tradisional ini untuk berhenti menjual miras sopi.
Karena mayarakat yang melakukan tindak pidana dan mengganggu kamtibmas di Negeri Hulaliu rata-rata mengkomsumsi miras tersebut.
“Waka Polsek Pulau Haruku juga meminta masyarakat yang menjual miras untuk membantu kita pihak kepolisian bersama masyarakat Negeri Hulaliu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang harmonis di Negeri Hulaliu,”tandasnya. (Ruzady Adjis)
BACA BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS