TERASMALUKU.COM,-AMBON-Nilai kerugian negara mencapai Rp. 9 miliar, adakah tersangka lain yang akan dijerat penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB ?
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (21/4/2022), Tim Penyidik Kejati Maluku telah resmi tetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka ini masing-masing MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB yang menjabat Tahun 2014 dan juga HBR selaku Bendahara KPUD SBB yang menjabat pada tahun yang sama.
BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara dan PPK KPUD SBB Tahun 2014 Tersangka Korupsi
Dikonfirmasi seputar kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus ini selain dua yang sudah resmi ditetapkan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena mengaku terkait hal itu tergantung fakta baru yang ditemukan Tim Penyidik.

“Kemungkinan bisa saja, tergantung fakta penyidikan yang ditemukan,”tuturnya menjawab saat dikonfirmasi terasmaluku.com Kamis (21/4/2022) malam.
Terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan itu, keduanya belum ditahan di tahap penyidikan.
BACA JUGA : Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran KPUD SBB Belum Ditahan
Direncanakan dalam waktu dekat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Modus operandi dalam kasus KPUD SBB kata Juru Bicara Kejati Maluku ini yaitu adanya pemotongan anggaran, mark up maupun dokumen fiktif.
Di tahap penyidikan ini, sejumlah dokumen penting juga telah disita penyidik Korps Adhyaksa. “Barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan,”tandasnya.
Sekedar tahu, totalnya anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD SBB sebesar Rp. 13 miliar, namun diduga duit sebanyak Rp. 9 miliar dikorupsi. (Ruzady Adjis)