TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sahabudin Belsigaway alias Udin, terpidana korupsi Dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya tertangkap juga setelah empat tahun jadi buronan.
Koruptor ini ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) pukul 10:20 WIT di tempat rumahnya yang terletak di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Aru dibantu 2 personel Polres setempat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, penagkapan dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
Terpidana sebagaimana vonis Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp. 1.520.739.032, divonis hukuman 4 tahun penjara.
“Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp.1.520.739.032, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun,”ungkap Kareba Sabtu malam.
Selain pidana badan, terpidana juga dihukum membayar denda Rp.200.000.000 juta rupiah dan Uang Pengganti senilai Rp. 96.094.000. “Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan dan jika uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan,”sambungnya.
Pasca ditangkap, terpidana akan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo. (Ruzady Adjis)