Penandatanganan MOU BPJS Ketenagakerjaan Dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

oleh
oleh
Penandatanganan kerjasama antara Pemkab SBB dan BPJS Ketenagakerjaan juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan ketenagakerjaan jaminan sosial kepada beberapa ahli waris di Kantor Bupati SBB, Selasa (19/4/2022). FOTO : BPJS KETEGAKERJAAN.

TERASMALUKU.COM,-PIRU-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Bupati SBB Timotius Akerina bersama Kepala BPJS Ketengakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo di Kantor Bupati, Selasa (19/4/2022).

Dalam arahan singkat Bupati, menghimbau kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab SBB agar segera melakukan pendataan bagi para pegawai honorer yang belum terdaftar, supaya segera melakukan pendaftaran, untuk memberikan rasa aman, serta mewujudkan kesejahteraan.

“Dan ini merupakan salah satu program pemerintah yang sangat membantu tenaga non ASN dan pekerja rentan,” kata Bupati.

Penandatanganan kerjasama ini kata Dwi Ari Wibowo, juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan ketenagakerjaan jaminan sosial kepada beberapa ahli waris yang telah disetujui berkasnya oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Akerina juga berkenan memberikan santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan kepada Empat orang ahli waris, yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Kabupaten SBB. Masing–masing sebesar Rp 42.000.000 dan perlindungan masyarakat pekerja rentan yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun 2022.

Bupati SBB Timotius Akerina menyampaikan apresiasi atas kerjasama tersebut. Sebab, dengan adanya nota perjanjian kerjasama ini juga memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten SBB.

Kepala BPJAMSOSTEK Maluku, Dwi Ari Wibowo menyampaikan, capaian untuk Provinsi Maluku seluruhnya masih berada sekitar 30 – 36 % dari total yang seharusnya 500.000 baru mencapai 179.000 tenaga kerja Honorer / Non ASN maupun pekerja rentan yang terdaftar.

Ari juga berterima kasih kepada Bupati SBB yang telah mengeluarkan Perbup menindak lanjuti Instruksi Presiden RI No 2  Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  ODP di Maluku Tambah 9 Orang, Kabupaten Buru Terbanyak

Ari sangat yakin dan optimis kalau di tahun 2022 ini, capaian untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku akan rampung 100 % bagi para tenaga kerja honorer non ASN, pekerja rentan, serta pegawai/staf di desa – desa yang ada di 11 kabupaten kota di Maluku. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.