JPU Kejati Maluku Belum Nyatakan Sikap Atas Vonis Sekda SBB Cs

oleh
Sekda SBB, Mansur Tuharea, tersangka kasus dugaan tipikor Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB Tahun 2016 saat digiring ke mobil tahanan Kejati Maluku usai jlni pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, Ambon, Rabu (10/11/2021) sore. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sehari pasca vonis terhadap 5 terdakwa perkara  tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Setda Kabupaten SBB Tahun 2016 senilai Rp. 8,5 miliar diketok palu oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku (JPU Kejati Maluku) belum juga nyatakan sikapnya.

Apakah akan ajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atau tidak.

Apalagi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui sidang dengan agenda pembacaan vonis yang berlangsung Senin (25/4/2022) kemarin jatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Belum-belum (nyatakan sikap),”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi terasmaluku.com, Selasa (26/4/2022) malam.

Sesuai tahapannya kata Juru Bicara Kejati Maluku ini, setelah putusan perkara di tingkat pertama atau PN, upaya hukum selanjutnya adalah banding ke PT.

Beda halnya jika putusan perkara di tingkat PN Ambon itu langsung bebaskan terdakwa dari hukum, maka bisa langsung Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Banding dulu, tahapannya itu kalau putusan perkara tingkat pertama upaya hukumnya mesti banding (ke Pengadilan Tinggi), kecuali putusanya itu bebas dari hukum maka langsung kasasi. Tapi vonis  Majelis Hkim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon atas 5 terdakwa perkara ini (korupsi pengelolaan anggaran pada Setda Kabupaten SBB Tahun 2016 senilai Rp. 8,5 miliar), JPU masih pikir-pikir,”tandasnya.

BACA JUGA : Perkara Korupsi Anggaran Setkab SBB, Terdakwa Mansur Tuharea Dihukum Paling Ringan, Terdakwa ini Paling Berat

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, Senin kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon jatuhkan vonis kepada kelima terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku.

BACA JUGA :  Para Istri Perwira Lantamal Ambon Juarai Lomba Goyang Tobelo

Terdakwa Mansur Tuharea hanya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta subsider 3 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta subsider 3 bulan penjara .

Terdakwa Abraham Niak, divonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta, subsider 3 bulan penjara, sebelumnya ia dituntut sama dengan Tuharea.

Sedangkan Rafael Tamu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta subsuder 3 bulan, sebelumnya ia dituntut 7 tahun penjara, denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Ujir Halid divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan disertai kewjiban bayar uang pengganti Rp 270 juta, subsider 1 tahun penjara. Sebelumnya ia dituntut penjara selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 520.000.000, subsider 1 tahun dan 8 tahun penjara.

Dan untuk terdakwa Adam Patisahusiwa, divonis penjara 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp. 343 juta subsider 2 tahun.

Sebelumnya terdakwa Adam dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider 3 tahun kurungan badan.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.