Dua Distributor Minyak Goreng di Ambon Diperiksa Pidsus Kejati Maluku, Buntut Kasus Korupsi Seret Dirjen Kemendag

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di JL. Sultan Hairun, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Distributor minyak goreng di Ambon diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Distributor migor ini diperiksa buntut dari ditetapkannya empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunnnya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Kasus ini diusut Kejaksaan Agung RI.

Sebagaiman diketahui, Kejagung RI melalui Jampidsus resmi tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini dimana salah satu tersangka merupakan orang dalam di Kementerian Perdagangan RI yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrashari Wisnu Wardhana (IWW).

Tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA (SM) dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Penetapan tersangka dilakukan Kejagung pada Selasa 19 April lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, sudah dua distributor migor di Ambon yang diperiksa Pidsus Kejati Maluku, sebagai tindaklanjut penyidikan Jampidsus Kejagung RI atas kasus ini.

Dua distributor yang sudah diperiksa ini masing-masing CV. Kasih Abadi yang diperiksa pada Selasa (26/4/20220 dan pada Rabu (27/4/2022) giliran CV. Gema Rejeki Ambon.

Dari dua distributor itu, Direkturnya yang digarap jaksa. Namun identitas kedua saksi ini dirahasiakan. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Terkait dengan penyidikan Jampidsus Kejagung RI dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng, Kejati Maluku melalui Pidsus memeriksa saksi dari pihak distributor, sudah dua saksi dari pihak distributor yang diperiksa yaitu Direktur CV. Kasih Abadi diperiksa Selasa dan Direktur CV. Gema Rejeki Ambon diperiksa Rabu, saya tidak dikasi (tahu) namanya (saksi),”ungkapnya dikonfirmasi Rabu (27/4/2022).

BACA JUGA :  Kadis Pariwisata Maluku : Pengelolaan Pariwisata Tidak Hanya Sebatas Kuliner dan UKM

Direktur CV, Kasih Abadi diperiksa mulai pukul 09:00 hingga pukul 13:00 WIT Selasa. Sedangkan Direktur CV. Gema Rejeki Ambon diperiksa dari pukul 10:00 hingga pukul 14:00 WIT Rabu.

Saksi diperiksa seputar peran sebagai distributor migor.

Apakah hanya dua distributor yang diperiksa, kata Juru Bicara Kejati Maluku ini sesuai informasi dari Pidsus, masih lagi yang akan diperiksa. “Informasinya masih ada,”sambungnya.

Menyinggung adakah dokumen yang disita, Kareba mengaku belum mendapatkan informasi itu dri pihak Pidsus. “Saya belum tahu kalau soal ini,”tandasnya.

Sebelumnya, melalui keterangan resminya pada Selasa 19 April di Jakarta, Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengutarakan, peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, yaitu Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka PTS Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

BACA JUGA: Ini Ancaman Hukuman bagi Tiga Pelaku Bom Ikan Yang Ditangkap Polairud Polda Maluku

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

BACA JUGA :  Siswa SMA Maluku dan NTT Ikuti Program Mengenal Nusantara

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.