Ini Ancaman Hukuman bagi Tiga Pelaku Bom Ikan Yang Ditangkap Polairud Polda Maluku

oleh
Barang bukti bom ikan beserta pelaku. Foto : Ditpolairud Polda Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tiga orang pelaku bom ikan di Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Maluku terancam hukuman diatas 5 tahun akibat perbuatan mereka.

Tiga pelaku bom ikan yang ditangkap ini masing-masing Jamaludin alias Udin (49) dan La Joli berasal dari Dusun Waimital, Desa Pelau, Kecamatan Pulu Haruku, Kabupaten Maluku Tengah serta Jovan Uluelang (29) asal Desa Kawa, SBB.

Apalagi dari tangan mereka ditemukan 4 botol bom rakitan siap pakai disamping 1 bom sudah digunakan saat ditangkap Rabu (27/4/2022).

BACA JUGA : Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Orang Nelayan Ditangkap Polairud Polda Maluku, Ada Senpi Rakitan Juga Ternyata

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rasyid mengungkapkan, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.

Pasal ini berbunyi Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hubungan penjara sementara setinggi-tingginya duapuluh tahun

Kemudian Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang yang berbunyi Perikanan Setiap Orang Yang Dengan Sengaja diwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak alat dan/atau cara dan/atau Bangunan yang dapat Merugikan dan/atau Membahayakan Kelestarian Sumberdaya Ikan dan/atau Lingkungannya sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 8 Ayat (1) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 1.200.000.000,00.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan 1 juta Lebih DPT di Maluku

Serta Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.

“Diatas 5 tahun ancaman hukumannya,”kata Rasyid dikonfirmasi terasmaluku.com, Rabu (27/4/2022) malam.

Hingga Rabu malam, ketiga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dilakukan pendalama penyeldikan. Namun jika dilihat dari dugaannya, kata Rasyid sudah jelas akan ditetapkan sebagai tersangka. “Belum (penetapan tersangka), kalau dugaan sudah jelas tersangka itu, belum ditetapkan (sebagai tersangka) karena masih lidik pendalaman, LP-nya baru dikasi nomor, tinggal ditetapkan sebagai tersangka,”tandasnya.

Saat ini kata Rasyid, ketiga pelaku ini sudah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Maluku di Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.