Buron Sejak 2018, Satu Lagi Koruptor Dana PNPM Mandiri Aru Utara Senilai 1,5 Miliar Ditangkap

oleh
Terpidana (duduk sambil memegang botol air) saat berada di Polres Tual pasca ditangkap di kediaman keluarganya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022) malam. Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Amandus Ohoiwutun alias Nandy, terpidana korupsi Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp. 1.520.739.032 akhirnya berhasil ditangkap juga setelah jadi buronan sejak 2018 silam.

Sebelumnya, pada 23 April 2022, Sahabudin Belsigaway alias Udin yang juga terpidana atas perkara yang sama sudah lebih dulu ditangkap.

BACA JUGA : 4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Aru Utara Akhirnya Tertangkap

Amandus ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru bekerjasama dengan Kejari dan Polres Tual pada Selasa 3 Mei 2022 di kediaman keluarganya di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor :1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018, terpidana korupsi Amandus dihukum 4 tahun kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaaan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Kecamatn Aru Utara.

Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp. 835.306.000 subsider 6 bulan penjara atas korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Selasa 3 Mei 2022 sekitar pukul 19:00 WIT di Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, staf Kejari Aru dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual telah berhasil menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 atas perkara Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp.1.520.739.032. Amar putusannya, dihukum pidana penjara 4 tahun, denda Rp.200.000.000 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan diwajibkan bayar Uang Pengganti Rp.835.306.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,”terangnya, Kamis (5/5/2022) vi seluler.

BACA JUGA :  Peduli Warga, Anggota DPRD Datangkan Ratusan Bronjong ke SBT

Penangkapan lanjut Juru Bicara Kejati Maluku itu, dilakukan setelah informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur terendus tim Kejari Aru.

Dari sini, Tim bergerak menuju Malra dan lakukan pemantauan selama dua hari di rumah yang ditempati terpidana sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa malam meski negosiasi dengan dengan pihak keluarga sempat alot.

“Dengan negosiasi yang cukup alot, akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk selanjutnya Rabu dieksekusi Lapas Klas III Dobo,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.