TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang petani di Kabupaten Buru Selatan tega cabuli anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka bernama Muhammad Abdullah alias Bapak Emang. Korbannya seorang siswi SD yang masih berusia 11 tahun.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria yang berusia 33 tahun dan akrab disapa Bapak Emang ini terungkap setelah kejadian pencabulan korban pada 1 Mei 2022 lalu.
Saat itu, korban tengah mandi di sungai bersama kakak korban yang berusia 13 tahun dan seorang bocah lelaki usia 8 tahun.
Disitulah tersangka lancarkan perbuatan tak bermoralnya itu terhadap korban.

“Akibat kejadian tersebut, orang tua korban mengadu kepada Kepala Desa dan pada 2 Mei Kepala Desa membuat surat pengantar untuk laporkan (perbuatan tersangka) ke Polsek Kepala Madan guna proses hukum,”ungkap Jamaludin dikonfirmasi terasmaluku.com Kamis (12/5/2022) via seluler.
Dari sinilah kemudian terbongkar, ternyata bukan baru pertama tersangka cabuli korban, tapi sudah berulang kali di lokasi yang berbeda-beda pada Maret lalu. “Pada bulan Maret 2022, pelaku tekah cabuli korban sebanyak 7 kali di tempat (loksi) dan wktu yang berbeda-beda,”sambungnya.
Dan pada Rabu (11/5/2022) kemarin, Bapak Emang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan ank dibawah umur setelah dilakukan Gelar Perkara oleh Satreskrim Polres Pulau Buru yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang dan kini ditahan di Rutan Polres Pulau Buru.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Buru terhitung dari tanggal 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2022,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS