Jadi Tersangka, KPK Jemput Paksa Walikota Ambon, Richard Louhenapessy

oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO : MCAMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Jadi salah satu tersangka perkara suap, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dijemput paksa penyidik KPK, Jumat (13/5/2022).

Walikota Richard Louhenapessy merupakan salah satu dari tiga orangĀ  tersangka yang ditetapkan KPK atas perkara suap izin pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

BACA JUGA : KPK Usut Dugaan Suap Izin Pembangunan Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Istimewa

“Benar, hari ini (Jumat, 13/5), Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,”kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab Terasmaluku.com saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatApps, Jumat (13/5/2022) malam seputar jemput paksa Walikota Ambon ini.

Jemput paksa Walikota Ambon yang 10 hari lagi akan berakhir masa jabatannya dilakukan KPK karena Louhenapessy dinilai tidak kooperatif. Padahal pemanggilan sudah dilakukan oleh lembaga superbody ini secara patut dan sah.

“Jemput paksa dilakukan karena KPK menilai ybs tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap ybs sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,”sambungnya.

Saat ini lanjut Juru Bicara KPK ini, Walikota Ambon tengah dibawa menuju gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan,”tandasnya.

KPK juga sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk pihak – pihak yang tengah diusut perkara kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Sehari sebelumnya, Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK mengatakan telah meminta pihak Imigrasi agar mencekal tiga orang terkait perkara ini agar tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri meski tak secara gmbalng sebutkan siapa saja yang dimaksud itu.

“Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,”ucap Ali.
Alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA JUGA :  PNS Lingkup Pemprov Maluku Jalani Rapid Test Antigen

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.