Kasus Dugaan Korupsi 9 Miliar, Belasan Saksi Termasuk Mantan Anggota KPUD SBB Diperiksa

oleh
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di JL. Sultan Hairun, Kota Ambon. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali periksa 12 orang saksi, Kamis (12/5/2022), salah satunya mantan anggota KPUD SBB.

Belasan saksi ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB senilai Rp. 9 miliar.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Penyidik pada 21 April 2022 telah tetapkan dua orang tersangka yakni MDL yang tak lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPUD SBB Thun 2014 dan HBR selaku Bendahara KPUD SBB Tahun 2014.

Modus operandi yang diterapkan tersangka dalam kasus ini yaitu dokumen fiktif, mark up dan pemotongan anggaran. Totalnya anggaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih Presiden dan Wakil Rakyat  Tahun 2014 pada KPUD SBB mencapai Rp. 13 miliar.

BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara dan PPK KPUD SBB Tahun 2014 Tersangka Korupsi

KPUD SBB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Tim Penyidik hari ini (Kamis kemarin) telah memeriksa dua belas orang saksi, ke dua belas saksi dimaksud yakni satu orang mantan anggota KPUD SBB dan sebelas staf KPUD SBB,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (12/5/2022) malam.

12 orang saksi ini jalani pemeriksaan selama enam jam. “Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT,”sambungnya.

Selama pemeriksaan, belasan saksi ini dicecar seputar tugas pokok masing-masing yang juga diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Produsen Mobil Asal Italia Siap Buat Mobil Ukuran Besar di Amerika

No More Posts Available.

No more pages to load.