Sehari Pasca Walikota Ambon Ditahan, KPK Periksa Enrico Matitaputty Cs

oleh
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Tangkapan Layar

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sehari pasca penahanan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Andre E. Hehanussa (AEH) atas perkara dugaan suap atau gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Tahun 2020 di Kota Ambon, Tim Penyidik KPK periksa delapan orang saksi di Ambon, Sabtu (14/5/2022).

Yang diperiksa termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Ambon, Enrico Matitaputy.

BACA JUGA : Rompi Orange Melekat, Walikota Ambon Langsung Jadi Tahanan KPK

Enrico menjabat sebagai Kadis PUPR sejak 2018 hingga 2021.

Selain Enrico, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon juga ikut diperiksa Tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah ini.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Sabtu mengatakan delapan orang saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka perkara dugaan suap ini.

Dalam реrkаrа ѕuар atau gratifikasi (pemberian hadiah atau janji) terkait persetujuan іzіn рrіnѕір реmbаngunаn саbаng rеtаіl Tahun 2020 dі Kоtа Ambоn іnі, KPK tеtарkаn tіgа оrаng tersangka yaitu Wаlіkоtа Ambon, Richard Lоuhеnареѕѕу (RL), Andrеw Erin Hеhаnuѕѕа (AEH) ѕеlаku Stаf Tata Usaha раdа Pеmkоt Ambоn уаng tаk lаіn оrаng kepercayaan Wаlіkоtа ѕеrtа Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan AM аtаu Alfаmіdі.

Jadi tersangka perkara dugaan gratifikasi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan AEH langsung ditahan KPK Jumat 13/5/2022) pasca dijemput paksa. Foto : tangkapan layar

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, baru RL dan AEH yang ditahan KPK melalui upaya paksa penahanan sejak Jumat kemarin malam.

BACA JUGA : Kado Pahit Dipenghujung Masa Jabatan, RL Ukir Sejarah sebagai Kepala Daerah Aktif di Maluku Pertama Yang Dijerat KPK

BACA JUGA :  AMSO 2019 Siap Menciptakan Generasi Muda Ambon Yang Mampu Bersaing

“Hari ini Sabtu (14/5), bertempat di kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan, pertama Fahmi Salatalohy (mantan) Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Kedua Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021), “sebut Ali via pesan singkat WhatApps Sabtu sore.

Selain Enrico dan Fahmi, KPk juga periksa Kepala Seksi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Firza Attamimi serta tiga Anggota Kelompok Kerja Pokja Personel Organ Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) Kota Ambon dan juga dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.

Dirincikannya, tiga saksi dari Pokja UKPBJ Kota ambon yang diperiksa yakni Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2022, Ivonny Alexandra W. Latuputty selaku Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan juga Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 serta Johanis Bernhard Pattiradawabe selaku Anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Sedangkan dua orang saksi dari pihak swasta yaitu Nandang Wibowo selaku License Mnager PT. Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon dan Julian Kurniawan selaku Direktur PT. Kristal Kurnia Jaya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.