TERASMALUKU.COM,-BULA-Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sidik Rumalowak hingga 2022 ini belum merealisasikan atau menyalurkan gaji dan tunjangan pegawai tahun anggaran 2021 secara keseluruhan.
BACA JUGA : SMP di 3 Kecamatan Kabupaten SBT Masih Ujian Secara Offline
Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, Fadly Salim Elbetan mengatakan, dari Rp 19 miliar yang dianggarkan untuk biaya gaji dan tunjangan pegawai, ternyata baru direalisasikan Rp 4 miliar.
“Penjelasan Kepala Dinas itu yang terpakai hanya 4 miliar rupiah sekian. Maka sesuai pandangan DPRD, ada Rp 15 miliar yang masih tersisa,” ucap Fadly Salim Elbetan kepada Terasmaluku.com di Kantor DPRD SBT, Selasa (17/5/2022).
Fadly menegaskan, Komisi C DPRD SBT akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) investigasi, kaitannya dengan sisa anggaran Rp 15 miliar tersebut.
“Sejauh ini belum ada Pansus, semua itu tergantung pimpinan DPRD, komisi akan bekerja sesuai perintah pimpinan,” tutur politisi Hanura itu.
BACA JUGA: KPK Segel Dinas Penanaman Modal Kota Ambon, Tiga Dinas Lain Digeledah
Menurutnya, walaupun Pansus belum dibentuk, Komisi C akan terus-menerus melakukan pengawasan ketat terhadap puluhan miliar itu. Kwartir, jangan sampai diperuntukkan tidak tepat sasaran. Pengawasan juga dilakukan pada sejumlah instansi terkait.
“Pengawasan tetap ada. Bukan hanya di Dinas Pendidikan, tapi juga Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan RSUD Bula,” kata Elbetan.
Anggota Komisi C Hasan Day, menambahkan, Sidik Rumalowak seharusnya melakukan penggunaan anggaran tepat waktu. Jangan membiarkan hingga tahun anggaran berakhir.
“Komisi mengharapkan agar penggunaan anggaran itu tepat waktu. Seperti gaji dan tunjangan itu tidak boleh dibiarkan sampai tahun anggaran berakhir,” kata Day.
Penulis: Sofyan
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS