KPK Segel Dinas Penanaman Modal Kota Ambon, Tiga Dinas Lain Digeledah

oleh
Pintu ruang dinas penanaman modal Kota Ambon, disegel KPK RI serta penggeledahan tiga dinas lain, (17/5). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Hari ini terpantau satu ruang dinas di Balai Kota Ambon disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (17/5/2022). Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Ambon.

Sejak  Selasa pagi, pintu masuk ruang itu tertutup. Terdapat kertas  segel di depan pintu ruang dinas. Aktvitas penyegelan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan beberapa ruang dinas di balai kota serta Dinas PUPR yang ada terpisah di Jalan Yan Paays.

BACA JUGA : Sehari Pasca Walikota Ambon Ditahan, KPK Periksa Enrico Matitaputty Cs

TIM KPK RI mendatangi Balai Kota Ambon sejak pagi

Tim yang datang terbagi dua gelombang. Pertama tim penyidik KPK menumpang 3 unit minibus dan sekitar pukul 11.00 WIT mengendarai lima mobil.

Ruangan yang digeledah antara lain Dinas Pariwisata di lantai II, Dinas Perindusterian dan Perdagangan di lantai III.

Begitupun dengan di kantor dinas PU Kota Ambon yang letaknya terpisah dari gedung Balai Kota Ambon.

Proses penggeledahan itu dikawal oleh aparat dari Brimob Polda Maluku. Tim awalnya menuju lantai dua ruang kerja Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler serta Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase.

Selama proses segel dan penggeledahan tidak banyak aktivitas yang berarti. Kondisi balai kota pun lengang tak seperti biasanya. Diperkirakan tim masih akan melakukan penggeledahan usai ini.

Sementara itu Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).

Penetapan itu status tersangka itu juga bersamaan dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail Amrin yang terkait kasus.

BACA JUGA :  Penggunaan Bahan Kimia Oleh Penambang Ilegal di Gunung Botak Cemaskan Bupati Buru

Masa penahanan kedua tersangka oleh KPK berlangsung 20 hari hingga 1 Juni 2022 mendatang. (PRISKA BIRAHY)

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.