TERASMALUKU.COM,-AMBON-Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui barang bukti berupa dokumen keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang kasus dugaan suap Walikota Ambon ditemukan dan diamankan saat sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon digeledah KPK.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah ini Selasa (17/5/2022) merupakan bagian dari Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji (gratifikasi atau suap) terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Dalam perkara ini, KPK tetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Andre E. Hehanussa (AEH), staf Tata Usaha pada Pemkot Ambon serta Amri (AR0, pihak swasta. Tersangka Louhenapessy dan Hehanussa sudah resmi ditahan KPK sejak Jumat 13 Mei pekan kemarin hingga 1 Juni 2022 mendatang.
Dijelaskan Ali Fikri, ruangan di Balai Kota Ambon yang digeledah Selasa kemarin itu yakni ruang kerja Walikota Ambon, tersangka Richard Louhenapessy (RL), ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.
Selain ruang-ruang SKPD diatas, Tim Penyidik juga geledah beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,”tuturnya Rabu (18/5/2022) via pesan singkat WhatApps kepada terasmaluku.com.
Masih kata Juru Bicara Lembaga Superbody ini, Tim penyidik juga telah geledah PT. Midi Utama Indonesia Cabang Ambon (PT. MID Tbk Ambon). Penggeledahan dilakukan Jumat 13 Mei lalu bertepatan dengan jemput paksa sekaligus penahanan tersangka Walikota Ambon dan salah seorang staf TU.
Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka,”sambungnya.
Selanjutnya kata Ali, berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS