TERASMALUKU.COM,-AMBON-1.500 penambang ilegal diturunkan dari lokasi Tambang Emas Gunung Botak yang terletak di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Kamsi (19/5/2022). Tenda dan barang-barang terkait penambangan ilegal pun dimusnahkan.
Ribuan penambang emas tanpa izin (PETI) ini diturunkan dari lokasi tambang emas ilegal ini melalui penertiban yang dilakukan ratusan aparat kepolisian Polres Pulau Buru diback up TNI.
Penertiban dipimpin Kabag Ops. Polres Pulau Buru, AKP. Uspril W. Futwembun berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/636/V/PAM.3.3./2022 tertanggal 19 Mei 2022.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin dalam penertiban PETI ini, aparat gabungan dibagi menjadi dua tim.
Tim 1 bergerak menuju lokasi Tambang Emas Gunung Botak dan TIm 2 bergerak menuju lokasi Kali Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli lakukan penyisiran dan penertiban.
“Saat penyisiran PETI di Gunung Botak, 1.500 penambang ilegal diturunkan,”kata Jamaludin Kamis sore via seluler.
Selain turunkan ribuan penambang ilegal, aparat juga musnahkan tenda serta barang milik para penambang emas tak berizin itu. Tidak ada perlawanan dari para penambang.
“Selama kegiatan pemusnahan tenda dan barang-barang milik penambang berlangsung, tidak ada perlawanan dari para penambang,”sambungnya.
Penertiban ini lanjut Juru Bicara Polres Pulau Buru itu bertujuan untuk menghentikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tanbang emas Gunung Botak.
Apalagi akibat dari adanya aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat secara ilegal telah membuat masyarakat dari luar Kabupaten Buru berdatangan lagi untuk bergabung lakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Dan hal itu kata Jamaludin dapat meningkatkan potensi konflik dan potensi terjadinya gangguan keamanaan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS