Ditjen Dukcapil Sambangi Ambon Minta Petugas Teliti Soal Catat Nama

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM, AMBON, – Ditjen Dukcapil Zudan Arief Fakrulloh menyambangi Kota Ambon untuk memastika penarapan aturan mengenai pencatatan nama tersampaikan dengan baik.

Menurutnya petugas dukcapil di kota maupun kabupaten harus teliti dan cermat. Pencatatan nama harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Petugas pun harus bisa mengarahkan warga untuk memberikan nama yang tidak menimbulkan multitafsir atau bermakna negatif.

” Jadi nama itu kalau bisa diperhatikan agar tidak multitafsir atau bermakna negatif. Ada aturnnya juga nama tidak boleh panjang-panjang tidak lebih dari 60 huruf,” Terang Zudan dalam sosialisasi Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kota Ambon pagi tadi, (20/5/2022).

Sosialisasi yang digelar nasional melalui saluran daring itu, Zudan berulang kali menekankan agar petugas paham aturan mengenai pencatatan nama.

Menurutnya hal itu sangat krusial. Seperti contoh nama yang ada angka dalam satu kata. Atau penggunaan tanda baca yang mana tidak diperbolehkan terjadi.

BACA JUGA: Terlambat Pengusulan, Jasa Nakes COVID-19 Rp 36 Miliar di Maluku Hangus, Begini Tanggapan DPRD

“Petugas dapat memberi pemahaman kepada warga. Bertanya dan memastikan pemberian nama anak itu sesuai aturan. Kan nama itu doa jangan sampai nanti jadi bahan ejek di sekolah atau teman temannya. Seperti nama kentut atau ada nama dengan angka 9,” Terangnya.

Usai sosialisasi Zudan pun menyapa beberapa warga yang sementara antri. Ada yang menunggu cetak KK, akta nikah, hingga KIA (kartu Identitas anak).

Pewarta: PRISKA BIRAHY

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

 

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Setubuhi Murid di Bursel Terancam 15 Tahun Penjara