TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benny Irwan mengatakan hingga Jumat (20/5/2022) malam, Surat Keputusan atau SK Penjabat Bupati Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Kepulauan Tanimbar dan Walikota Ambon belum ada.
Sebagaimana diketahui, 22 Mei atau dua hari lagi, masa jabatan empat Kepala Daerah di Maluku yakni Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil walikota Ambon, Syarief Hadler, Bupati Buru, Ramly Umasugi dan Wakil Bupati, Amustafa Besan, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati, Agustinus Utuwaly serta Bupati SBB, Timothius Akerina akan berakhir.
“Hingga saat ini belum ada SK Penjabat,”kata Benny menjawab terasmaluku.com, Jumat malam via seluler.
Bahkan diakuinya, bukan hanya SK Penjabat Bupati/Walikota di Maluku saja, tapi 21 provinsi juga serupa terkait SK Penjabat Kepala Daerah ini. “(Yang belum ada) SK-nya bukan hanya untuk Maluku, 21 provinsi juga belum ada,”sambungnya.
Menyinggung nama-nama calon kuat yang akan isi Penjabat Bupati Buru, SBB, Kepulauan Tanimbar dan Penjabat Walikota Ambon apakah sudah dikantongi Mendagri, Benny juga belum bisa memastikan.
Apalagi Maluku kata dia termasuk salah satu provinsi yang terlambat usulkan nama-nama calon Penjabat/Walikota.
“Nama (calon penjabat) beberapa provinsi yang usulkan sesuai waktu sudah ada, (tapi) ada beberapa (provinsi) yang terlambat usulkan nama termasuk Maluku salah satu yang terlambat,”ujarnya.
Bahkan dia pun tak bisa menggaransi pada 22 Mei nanti, Penjabat Kepala Daerah empat kabupaten/kota di Maluku sudah bisa langsung dilantik mengingat hingga Jumat malam SK-nya pun belum ada. Namun kata dia, pada 22 Mei itu SKnya sudah ada dan pelantikan bisa langsung dilakukan. “Kita harapkan di 22 (Mei) SK-nya sudah ada, syukur-syukur sudah bisa pelantikan,”ujarnya.
Jika hingga 22 Mei SK pelantikan Penjabat Kepala Daerah ini belum juga ada, maka untuk mencegah kekosongan jabatan, secara otomatis sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan jalan tugas sehari-sehari Kepala Daerah atau jadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota.
“(Kalau SK Penjabat belum ada) Sekda masing-masing kabupten/kota laksanakan tugas bupati/walikota sehari-hari sesuai peraturan UU Nomro 23. Jadi Sekda otomatis jalankan tugas sehari-hari bupati/walikota,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS