TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ramai-ramai pejabat Pemerintah Kota Ambon diperiksa Tim Penyidik KPK, Jumat (20/5/2022) di Ambon.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Jumat tadi, ada 19 orang saksi dari kalangan pejabat Pemkot Ambon maupun pihak swasta yang digarap Tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah ini di Ambon.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Polda Maluku untuk tersangka Ricrah Louhenapessy, Walikota Ambon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon.
Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK tetapkan tiga orang tersangka termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tatat Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andre E. Hehanussa dan Amri dari pihak swasta.
BACA JUGA : Rompi Orange Melekat, Walikota Ambon Langsung Jadi Tahanan KPK
“Hari ini (20/5) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL. Pemeriksaan dilakukan di SatBrimob Polda Maluku,”ungkap Ali via seluler Jumat malam.
Dirincikannya, para pejabat pemkot yang dicecar Jumat tadi yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Fernanda Johanna Louhenpessya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjon Slarmanat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon, Richard Luhukay, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Selanjutnya Asisten Perekomian dan Kesejahteraan Rakyat yang juga mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy, Kepala Dins Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon, Neil Edwin Pattikawa serta mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kot Ambon, Lucia Izaak.
Serta mantan Sekretaris yang juga peernah jadi Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota, Nunky Yullien Likumahwa dan Pokja ULP Tahun 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020, Jermias Fredrik Tuhumena juga ikut diperiksa.
Sementara dari pihak swasta yang digarap Tim Penyidik Lembaga Superbody ini yakni mantan Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011-2014, Nandang Wibowo, Direktur CV. Angin Timur, Anthony Liando, Direktur CV. Kasih Karunia, Julien Astrit Tuahatu, Direktur PT. Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan, Direktur CV. Rotary, Meiske de Fretes dan Direktris CV. Lidio Pratama, Nessy Thomas Lewa.
Geledah SKPD dan Kediaman
Sehari sebelumnya, pada Kamis (19/5/2022) kata Ali Fikri, Tim Penyidik KPK juga telah lakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait.
Lokasi yang digeledah itu diantaranya Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang Sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,”tandasnya.
Bukti-bukti itu pun disita. “Dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka,”pungkasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS