TERASMALUKU.COM,-AMBON-Catatan tangan berkode khsusus ditemukan Tim Penyidik KPK saat lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Ambon.
BACA JUGA : Rompi Orange Melekat, Walikota Ambon Langsung Jadi Tahanan KPK
Diduga kuat bukti catatan tangan dengan kode khusus yang tertera dalam berbagai dokumen tersebut miliki keterkaitan dengan perkara dugaan tipikor gratifikasi yang menyeret Richard Louhenapesy Cs sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat lokasi yang digeledah Tim Penyidik Lembaga Anti Rasuah tersebut pada Jumat 20 Mei 2022.
Ruang kerja Wakil Walikota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon dan kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.
Penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (gratifikasi/suap) terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
“Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,”kata Ali via WhatApps kepada terasmaluku.com, Senin (23/5/2022).
Bukti yang ditemukan itu lanjut Ali, segera dilakukan.
“Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS