KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Suap Wali Kota Ambon

oleh
oleh
Koper berisi barang bukti dokumen yang disita Tim Penyidik KPK saat geledah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). Foto : Istimewa

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/5/2022) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA : Catatan Tangan Berkode Khusus Ditemukan KPK dari Lokasi di Ambon Yang Digeledah Ini

Dua saksi, yakni pegawai negeri sipil (PNS)/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang Karen Wolker Dias dan Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

BACA JUGA :  Sekwan : Yang Dipangkas Itu Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Maluku

Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Antara
Editor : Chandra Hamdani Noor

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.