Wagub Malut Lantik Sekda Jadi Penjabat Bupati MorotaiĀ 

oleh
oleh
Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai M. Umar Ali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai di ruang aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Kota Sofifi, Jumat (27/5/2022). FOTO : ADI

TERASMALUKU.COM,-SOFIFI-Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali melantik Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai M. Umar Ali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai di ruang aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Kota Sofifi, Jumat (27/5/2022).

Umar dilantik menjadi Penjabat Bupati Pulau Morotai berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.

Pelantikan ini merupakan momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir pada tanggal 22 Mei. “Kehadiran penjabat bupati semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan, “ungkap Wagub Malut.

Kepada Penjabat Bupati, Wagub bilang, keberadaannya sangat penting dan sangat strategis, karena secara nasional kita akan memasuki tahun 2024. “Dimana terdapat agenda pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan secara serentak,”ujar mantan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah dua periode itu.

Meski menjabat hanya 1 tahun, kata Wagub, tentu bukanlah waktu yang singkat. “Ada banyak tantangan yang akan saudara hadapi, ditengah kondisi negara dan daerah saat ini yang belum sepenuhnya lepas dari pandemi Covid 19,” jelas Wagub.

Apalagi, degan kendala internal yang dihadapi saat ini diantaranya, rendahnya kemampuan fiskal daerah, minimnya PAD, minimnya infrastruktur, masih lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta adanya tumpang tindih kewenangan.

“Sedangkan persoalan eksternal meliputi situasi Covid 19 yang belum berakhir, kenaikan BBM dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan, daya beli masyarakat masih rendah, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang cenderung meningkat, “paparnya.

Untuk itu, sangat diperlukan keharmonisan yang akan memberikan energi positif bagi kemajuan pemerintah daerah. Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat Bupati Morotai memiliki tugas diantaranya, memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, membahas dan menandatangani rancangan Perda, melakukan pengisian dan mutasi pejabat, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19.

BACA JUGA :  Buka Rakernas APPSI, Wapres Kenang Bantal Keras di Ambon

Degan begitu, kata Wagub mengingatkan, beberapa tugas diatas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya karena baik dan buruknya kelanjutan pemerintahan ada ditangan saudara,”harapnya.

“Kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang ASN, saya meminta agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis, “jelasnya.(Adi)