Buron Sejak 2016, Koruptor Proyek Bangunan Sekolah di Kepulauan Aru Akhirnya Tertangkap

oleh
Terpidana Thommy Wattimena pasca ditangkap. Foto : Penkum dan Humas Kejati Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Thommy Wattimena, terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2007 akhirnya tertangkap juga setelah tujuh tahun jadi buronan.

Dalam proyek tersebut, Thommy merupakan kontraktor dari CV. Letmi Pratama.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan, terpidana Tommy yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 silam ini berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aru Minggu (29/5/2022) sore di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Setelah dipantau sejak Kamis 26 Mei, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil menangkap DPO atas nama Thommy Wattimena. Terpidana di tangkap di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Minggu sore,”kata Kareba Minggu malam via seluler.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014, terpidana Tommy dihukum 4 Tahun kurangan penjara serta diwajibkan juga membayar Uang Pengganti senilai Rp.97.623.369.00 subsidair 3 bulan penjara.

“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001,”beber Juru Bicara Kejati Maluku ini.

Pasca ditangkap di Kelurahan Kudamati, terpidana Tommy langsung diamankan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitas.

“Rencana besok (Senin) diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Pemkot Ambon - Pemkab Badung Jajaki Kolaborasi Seni dan Budaya

No More Posts Available.

No more pages to load.