PPK Proyek dan Penyedia Barang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi tetapkan PPK dan Penyedia Barang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun 2018.

Dua tersangka itu masing-masing inisial RB selaku PPK dan IJS selaku Penyedia Barang CV. Pratama Godean Jaya.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan penetapan status tersangka atas kedua orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskannya, nilai proyek pembangunan Puskesmas Karaway Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.5.785.561.000 atau Rp. 5,7 miliar.

Perbuatan para tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway.

Yang mana, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 443.203.155, 35.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Dari keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima melalui Gelar Perkara hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah tersangka berinisial RB selaku PPK dalam proyek tersebut dan tersangka berinisial IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya,”kata Kareba Kamis malam.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka RB langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Aru Kamis kemarin. Tersangka RB ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

“Sedangkan untuk tersangka IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,”terangnya lebih lanjut.

BACA JUGA :  BNN Maluku Musnahkan Ganja 7,5 Kilo Gram

Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp. 150.000.000 dan sertifikat hak milik berupa tanah. “Untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.