TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ratusan juta uang milik salah seorang warga Kota Ambon digondol maling. Dua dari tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini sudah berhasil ditangkap sementara seorang lainnya masih buron.
Korban pemilik uang ratusan juta rupiah inisial LH, warga Jl. Dr. Setiabudi RT/RW: 003/003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial A dan MAP sudah berhasil diringkus pada 29 Mei 2022, sedangkan tersangka E masih buron.
BACA JUGA : Ini Ancaman Hukuman Penjara Yang Menanti Para Tersangka Kasus Pencurian Duit Ratusan Juta di Ambon
Kasus pencurian ini diterangkannya terjadi pada 17 Mei 2022 dini hari sekitar pukul 02:45 WIT. Para tersangka menggasak uang tunai senilai Rp. 367.500.000 milik korban yang diletakkan di kamar tidur.
Uang tersebut merupakan hasil usaha korban dimana korban miliki toko tempatnya berdagang dan direncanakan akan disetor ke Bank pada 17 Mei lalu.
Namun, saat korban terbangun pagi hari, korban tak lagi temukan duit ratusan juta yang disimpan dalam tas dan diletakkan di lantai samping meja dalam kamar tidur.

“Sekitar pukul 06.00 WIT (17 Mei), saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk disetor ke Bank, namun ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang, sehingga korban kemudian menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya mengatakan bahwa tidak mengambilnya,”terang Ipda Moyo Senin (13/6/2022).
Menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula, korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Dua dari tiga orang tersangka yakni A dan M.A.P kemudian berhasil ditangkap personel Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon pada Minggu 29 Mei 2022.
“Modus Operandinya, tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela. Selanjutnya tersangka A masuk ke TKP (kamar tidur korban) mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000. Sedangkan tersangka M. A. P dan tersangka E (buron) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,”sambungnya.
Saat tersangka A dan M.A.P ditangkap, polisi amankan barang bukti uang tunai hasil curian namun hanya tersisa Rp. 50 Juta.
Ternyata uang ratusan juta hasil curian itu telah digunakan para tersangka untuk belanja sejumlah barang.
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS |
Penulis : Ruzady Adjis