TERASMALUKU.COM,-AMBON-Curi uang ratusan juta rupiah milik seorang warga Kota Ambon, tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara selama 9 tahun paling lama.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing inisial A, M.A.P dan E.
Tersangka A dan M.A.P sudah berhasil ditangkap pada 29 Mei 2022. Sedangkan tersangka E masih buron alias dalam pencarian polisi.
Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”ujarnya Senin (13/6/2022) di Ambon.
Sebagaimana diketahui, kasus pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini terjadi pada 17 Mei 2022 lalu.
Dalam aksinya, para tersangka menggondol uang tunai senilai Rp. 367.500.000 dari dalam kamar rumah LH, warga Jl. Dr. Setiabudi RT/RW: 003/003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS