Ini Ancaman Hukuman Penjara Yang Menanti Para Tersangka Kasus Pencurian Duit Ratusan Juta di Ambon

oleh
Duit Ratusan Juta Milik Seorang Warga Ambon Digondol Maling, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap, Satu Buron

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Curi uang ratusan juta rupiah milik seorang warga Kota Ambon, tiga orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara selama 9 tahun paling lama.

BACA JUGA : Duit Ratusan Juta Milik Seorang Warga Ambon Digondol Maling, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap, Satu Buron

BACA JUGA : Ratusan Juta Duit Hasil Curian Dipakai Buat Shooping, Ini Barang Yang Dibeli Para Tersangka Kasus Pencurian di Ambon

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing inisial A, M.A.P dan E.

Tersangka A dan M.A.P sudah berhasil ditangkap pada 29 Mei 2022. Sedangkan tersangka E masih buron alias dalam pencarian polisi.

Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”ujarnya Senin (13/6/2022) di Ambon.

Sebagaimana diketahui, kasus pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini terjadi pada 17 Mei 2022 lalu.

Dalam aksinya, para tersangka menggondol uang tunai senilai Rp. 367.500.000 dari dalam kamar rumah LH, warga Jl. Dr. Setiabudi RT/RW: 003/003 Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.