20 Tahun Penjara Menanti Pria Usia 42 Tahun di Ambon Yang Setubuhi Anak Angkat

oleh
T.W (42) tersangka kasus persetubuhan anak. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Cabuli dan setubuhi anak angkatnya yang masih dibawah umur, tersangka T.W terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Lelaki berusia 42 tahun ini sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon.

Tersangka cabuli dan setubuhi Y.R, anak angkatnya berusia 13 tahun.

BACA JUGA : Setubuhi Anak Angkatnya Yang Masih Dibawah Umur, Lelaki 42 Tahun di Ambon Ini Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, atas kejahatan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak, tersangka T.W disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun,”tuturnya Selasa (14/6/2022) di Ambon.

Tersangka lanjut dia ditangkap pada 3 Juni 2022 lalu oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tertanggal 02 Juni 2022.

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka T.W terhadap korban ini baru terungkap setelah ditangkap basah oleh saksi L.O.R pada Kamis 2 Juni 2022 di kediamannya di kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Saat itu saksi pelapor tangkap basah tersangka yang tengah cabuli korban di rumah saksi pelapor. “Saat Pelapor (saksi L.O.R) datang ke rumah, Pelapor terkejut melihat tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi,”jelas Juru Bicara Polresta Ambon ini.

Dan dari hasil pengembangan pihak kepolisian, terungkap tersangka sudah dua kali cabuli korban dan bahkan tersangka juga pernah dua kali setubuhi korban.

BACA JUGA :  Diterpa Angin dan Gelombang Saat Melaut, Perahu Nelayan Asal Kecamatan Saparua Tenggelam, Korban Selamat

Terungkap, tersangka pertama kali cabuli korban pada 20 Januari 2022 sebelum akhirnya tertangkap basah cabuli korban pada 2 Juni 2022.

Lebih bejat lagi, terungkap juga ternyata tersangka rupanya pernah dua kali setubuhi korban pada Maret dan April 2022.

“Hasil pengembangan diketahu tersangka T.W telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali dan perbuatan setubuh sebanyak dua kali terhadap korban,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.