TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu lagi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB) diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.
Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah ini, Kejati Maluku juga mengusut kasus dugaan korupsi anggaran pelaksaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2014.
Untuk kasus dugaan tipikor anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD SBB sudah ada penetapan tersangka.
BACA JUGA : Kejati Maluku Tetapkan Bendahara dan PPK KPUD SBB Tahun 2014 Tersangka Korupsi
Terbaru, Kejati Maluku kini mulai mengusut dugaan korupsi Pengelolaan Dana Hibah KPUD SBB Tahun 2016 dan 2017 yang bersumber dari APBD.
Kasus ini sudah berkutat di tahap Penyidikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengungkapkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 Juni 2022.
“Kejati Maluku melakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 berdasarkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022,”kata Kareba Selasa (14/6/2022) di Ambon.
Awali proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, tujuh orang saksi dipanggil Tim Penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa pada Senin (13/6/2022) di kantor Kejati Maluku di Ambon.

Mereka jalani pemeriksaan selama 8 jam sejak pukul 09:00 hingga pukul 17:00 WIT.

“Tujuh orang saksi (yang diperiksa) yakni, Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Manipa, Ketua PPK Seram Barat,”ungkap Juru Bicara Kejati Maluku ini.
Selama pemeriksaan, para saksi ditanyai seputar tugas mereka. “Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing,”tandasnya.
Informasinya Dana Hibah yang diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di kabupaten SBB sebesar kurang lebih Rp. 26,9 miliar. Anggaran tersebut kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS