TERASMALUKU.COM,-AMBON-Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa Tagop menerima uang sejumlah Rp 23.279.750.000 dari seluruh OPD, Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buserl, dan rekanan/kontraktor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, ini digelar secara virtual. Terdakwa Tagop tidak dihadirkan, tapi mengikuti sidang dari Rutan Klas IIA Ambon.
Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik terdakwa Tagop ini dibaca 4 jaksa KPK yang dipimpin Taufiq Ibnugroho.
Jaksa KPK menyebutkan selama menjabat sebagai Bupati, Tagop menerima uang dari 37 OPD dan Camat. Ia juga menerima uang dari lima orang rekanan/kontaktor.
Puluhan miliar rupiah yang diterima Tagop diterima secara bertahap dengan jumlah bervariatif.
“Bahwa terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 dari beberapa OPD dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” baca JPU KPK.
Penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
“Bahwa dari 2012-2019 bertempat di Kantor Bupati dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Kabupaten Buru Selatan melalui Plt Kadis Ibrahim Banda yang mana tiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta sehingga total menerima keseluruhan sebesar Rp 2,800 miliar.”
“OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp 2,5 juta.”
“Bahwa uang tersebut oleh bendahara Masing-masing OPD, SKPAD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar,” jelasnya.
Sementara dari rekanan/kontraktor, total yang diterima sejumlah Rp 14.099.750.000. Ada lima rekanan yang memberikan uang kepada Tagop. Diantaranya adalah Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan.
“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 sejumlah Rp 3.950.000.”
“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada tahun 2016 sejumlah Rp 9.737.450.000.”
“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sejumlah Rp 30.000.000.”
“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sejumlah Rp 300.000.000.”
“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp 82.300.000.”
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Tagop tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi fakta.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS