TERASMALUKU.COM,-AMBON-Atas kejahatan setubuhi dua cucu dan lima anak kandung, tersangka R.H alias kakek B.O (51) terancam hukuman mati. Apalagi ketujuh korban ini masih dibawah umur saat disetubuhi tersangka.
BACA JUGA : Lima Anak Kandung dan Dua Cucu Disetubuhi Kakek di Ambon Ini
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo Kamis (16/6/2022).
Dijelaskannya, atas tidak pidana persetubuhan terhadap anak ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman hukumannya itu paling rendah 15 tahun, paling lama itu hukuman mati atau seumur hidup,”kata Ipda Moyo kepada terasmaluku.com.
Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atas tersangka ini kata Juru Bicara Polresta Ambon ini, karena para korban merupakan anak dan cucu kandung serta lebih dari satu orang dan disetubuhi saat masih anak-anak atau dibawah umur ssbagaimana diatur dalam ayat 3 dan 5 Pasal 81 dimaksud.
“Jadi garis besarnya itu ancaman hukumannya, 15 tahun paling rendah dan paling lama hukuman mati atau seumur hidup,”tandasnya.
Saat ini tersangka dibui di Rutan Polresta Ambon pasca ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh E.D.H yang tak lain korban yang juga anak kedua tersangka pasca A.C.H yang merupakan cucu kedua dari anak pertama tersangka membeberkan perbuatan bejat kakek B.O.
Kejahatan asusila yang dilakukan kakek B.O ini terbongkar pada 4 Juni 2022 setelah korban inisial A.C.H alias E yang masih berusia 5 tahun yang tak lain cucu kedua tersangka dari anak pertamanya ini menceritakan kepada saksi pelapor inisial E.D.H perihal perbuatan tersangka.
Cucu kedua ini disetubuhi tersangka 3 kali. Pertama kali pada 27 Mei 2022, kedua kali pada 29 Mei 2022 dan terakhir kali pada1 Juni 2022.
Dari pengakuan korban A.C.H inilah kemudian terungkap deretan kejahatan yang dilakukan tersangka kakek B.O itu.
Rupayanya bukan hanya A.C.H, sang kakak inisial K.M.H alias K cucu kedua yang masih berusia 6 tahun juga ikut jadi korban. K 3 kali disetubuhi, pertama kali pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan terakhir kali pada 05 Juni 2022.
Lebih parah lagi, terungkap pula anak kandung pertama inisial L.V.H (27) yang tak lain ibu dari A.C.H dan K.M.K juga jadi korban dari perbuatan tersangka kakek B.O.
L.V ternyata disetubuhi tersangka sudah berulang -ulang kali. Pertama kali Tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar Tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.
Bahkan saksi pelapor yang tak lain E.D.H yang merupakan anak kedua dan kini berusia 24 tahun ini juga jadi korban. E.D.H disetubuhi tersangka sebanyak 3 tiga kali di Tahun 2007.
Sama halnya dengan anak kandung pertama dan kedua, anak kandung keempat inisial I.G.H yang kini berusia 18 juga disetubuhi tersangka 3 kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.
Anak kelima inisial J.K.H (16) disetubuhi 3 kali, terakhir kali saat itu korban kelas 2 SD.
Dan anak keenam inisial J.A.H yang masih usia 9 tahun pun termasuk jadi korban kebejatan tersangka kakek B.O.
Korban disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali pada Tahun 2020, kedua kali pada 2021 dan terakhir kali pada 2022.
“Persetubuhan oleh tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum atau sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan,”tandasnya.
Penulis: Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS |