Penjabat Wali Kota Ambon Minta Sekkot Identifikasi Pegawai Honorer

oleh
oleh
Penjabat Wali Kota Bodewin M. Wattimena memimpin apel pagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (30/5/2022). FOTO : TABEA AMBON
TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan identifikasi tenaga honorer guna menindaklanjuti rencana menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

“Saya meminta Pak Sekkot dan BKD untuk segera identifikasi tenaga kontrak atau honorer di Kota Ambon, selanjutnya mengikuti langkah-langkah yang telah diminta Kemenpan,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat (17/6/2022).

Ia mengatakan, dalam surat tersebut tertuang penghapusan pegawai honorer dan kontrak dan diganti ke sistem outsourcing yang dikelola pihak ketiga.

“Kita akan menindaklanjuti surat Kemenpan agar tidak ada lagi pegawai honorer atau kontrak yang diangkat, kalaupun ada bersifat outsorching yang dikelola pihak ketiga,” katanya.

Diakuinya, jumlah tenaga honorer di kota Ambon cukup banyak dan dipungkiri tenaga honorer masih dibutuhkan hampir di segala lini.

Bahkan, tenaga honorer masih terpakai di sekolah negeri hingga puskesmas. Mereka menjadi tenaga pendukung untuk melengkapi kekurangan jumlah PNS di lingkungan.

“Prinsipnya kita mengikuti dulu aturan Kemenpan, sambil menunggu aturan selanjutnya,” katanya.

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut
Editor : Budi Santoso

BACA JUGA :  Mantan Menteri Agama RI Apresiasi Kontribusi Pdt Dr Yacob Nahuway

No More Posts Available.

No more pages to load.