“Saya meminta Pak Sekkot dan BKD untuk segera identifikasi tenaga kontrak atau honorer di Kota Ambon, selanjutnya mengikuti langkah-langkah yang telah diminta Kemenpan,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, dalam surat tersebut tertuang penghapusan pegawai honorer dan kontrak dan diganti ke sistem outsourcing yang dikelola pihak ketiga.
“Kita akan menindaklanjuti surat Kemenpan agar tidak ada lagi pegawai honorer atau kontrak yang diangkat, kalaupun ada bersifat outsorching yang dikelola pihak ketiga,” katanya.
Diakuinya, jumlah tenaga honorer di kota Ambon cukup banyak dan dipungkiri tenaga honorer masih dibutuhkan hampir di segala lini.
Bahkan, tenaga honorer masih terpakai di sekolah negeri hingga puskesmas. Mereka menjadi tenaga pendukung untuk melengkapi kekurangan jumlah PNS di lingkungan.
“Prinsipnya kita mengikuti dulu aturan Kemenpan, sambil menunggu aturan selanjutnya,” katanya.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Pewarta : Penina Fiolana Mayaut
Editor : Budi Santoso