TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku inisial AS dan FR ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba.
Keduanya ditangkap pada 17 Juni 2022 di kediaman AS di kawasan Passo.
AS informasinya ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sedangkan FR ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua, Kota Ambon.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi Terasmaluku.com membenarkannya.
“Teman-teman mohon sabar, benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba, namun beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,”katanya menjawab pesan singkat via WhatApps Terasmaluku.com, Selasa (21/6/2022).
Menyinggung dua oknum personel yang ditangkap itu, Cahyo mengaku sejauh ini baru AS yang terbukti terlibat kasus narkoba.
“Yang terbukti baru AS, yang lain masih penelitian, mohon sabar ya,”sambungnya menjawab.
Apalagi katanya, saat ini masih banyak keterangan yang belum sinkron dari para tersangka.
Sehingga nanti akan disampaikan secara terbuka kepada media setelah semuanya jelas.
“Afdhalnya kita harus tatap muka biar jelas nanti jika semuanya sudah lurus, saat ini masih banyak keterangan yang belum singkron dari para tsk (tersangka),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS