TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif perintahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus narkoba yang menyeret dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS dan FR.
Perintah tegas orang nomor satu di Polda Maluku ini disampaikan Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Abrahams.
Sebagaimana diketahui, dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS dan FR sebelumnya dikabarkan ditangkap pada 17 Juni 2022 pekan kemarin di kediaman AS di Passo karena diduga terlibat kasus narkoba.
“Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap 2 (dua) anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima saat ini (diduga terlibat kasus narkoba) dan sesuai perintah pimpinan (Kapolda) untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas,”kata Kombes Pol. Denny Abrahams melalui Grup WhatApps Media Mitra Polda Selasa (21/6/2022) malam.
Lelaki yang juga menjabat sebagai Dirbinmas Polda Maluku ini menambahkan, terkait narkoba ini, Kapolda Maluku sudah berulang kali mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak boleh terlibat baik itu sebagai pemakai maupun pengedar.
“Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,”sambungnya.
Apalagi sudah beberapa kali sanksi tegas hinga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) diberikan bagi anggota Polri dibawah jajaran Polda Maluku yang terlibat kasus narkoba.
“Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual,”bebernya.
Sehingga lanjut dia, jika kedua anggota yang ditangkap atas dugaan kasus narkoba ini terbukti secara hukum, maka dipastikan kedua anggota tersebut akan dikenai sanksi tegas bahkan bisa juga dipecat tidak dengan hormat alias PTDH.
“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS