Coreng Nama Baik Penegak Hukum Bidang Narkoba, Polda Maluku Pastikan Tak Ada Toleransi Bagi Aipda AS

oleh
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika, salah satunya oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS (berdiri, kenakan topi) .

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Coreng nama baik Penegak Hukum Bidang Narkoba, pihak Polda Maluku pastikan tidak ada toleransi bagi Aipda AS, oknum anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku karena terlibat kasus peredaran narkotika.

BACA JUGA : Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkotika, Ini Perannya

Direktur Binmas yang juga Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Abrahams juga menyayangkan perbuatan AS ini.

Padahal pembinaan sering diberikan hingga penindakan bagi oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

Maka dari itu tegaskannya tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.

“Tidak ada kata lain atau tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba apabila terbukti dalam proses penegakan maka sanksinya akan diberikan seberat-beratnya sampai dengan PTDH,”tuturnya didampingi Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo di Mapolda Maluku, Kamis (23/6/2022).

Kasus peredaran narkotika menyeret oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS sebagai salah satu tersangka.

Dari kiri : Direktur Binmas yang juga Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Denny Abraham dan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (23/6/2022) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika yang menyeret Aipda AS sebagai salah satu tersangka.

Perbuatan Aipda AS ini juga sangat disesalkan Diresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo.

Apalagi Aipda AS merupakan seorang penegak hukum bidang narkoba.

Dan terlebih parah lagi, bukannya berantas peredaran narkotika, Aipda AS justru justru jadi kaki tangan bandar narkoba karena bisa diperintah-perintah.

Dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret AS sebagai tersangka, penyidik Ditresnarkoba juga tetapkan dua orang warga sipil inisial RW dan MFL sebagai tersangka. Mereka merupakann pengedar narkotika jaringan Batu Merah.

“Penegak hukum dibidang narkoba kenal sama Bandar dan bisa disuruh sama Bandar, sedih nggak kira-kira,”kata Kombes Pol. Cahyo.

Dipastikannya, AS akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saya jamin, terkait narkoba, siapapun kita libas,”sambungnya.

BACA JUGA :  Sartre, Stigma, Kecurigaan, dan Penolakan di Era Covid-19

Dipastikannya juga tidak ada restorative justice atau keadilan restorasi untuk anggota Polri yang terlibat kasus narkotika. “Oh tidak, tidak ada restoratif justice disini karena tidak memenuhi syarat untuk direstorative justice,”tuturnya menjawab wartawan.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.