Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkotika, Ini Perannya

oleh
Tiga tersangka kasus peredaran narkotika, salah satunya oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku inisial AS (berdiri, kenakan topi) .

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku berpangkat Aipda inisial AS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis shabu.

AS tidak sendiri, oknum anggota Polri ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang warga sipil lainnya pengedar narkoba jaringan Batu Merah yakni RW dan MFL.

Mereka ditangkap pada 17 Juni 2022 lalu di Ambon usai transaksi di Indomaret kawasan Batu Merah, Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo menjelaskan, peran tersangka AS yang tak lain anggota Ditresnarkoba Polda Maluku adalah sebagai pengambil paketan berisi shabu-shabu seberat 40 gram dari kantor jasa pengiriman Tiki. Paketan shabu tersebut milik tersangka RW.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika yang libatkan AS, oknum anggota Polri ini kata Kombes Pol. Cahyo, berawal dari informasi yang diperoleh BNN Maluku terkait adanya pengiriman paket narkotika ke Ambon dari Medan melalui jasa pengiriman TIKI.

Paket narkotika ini dipesan tersangka RW dari akun Beta Gajah.

Hanya saja, alamat yang tertera pada paketan tersebut fiktif alias akal-akalan.

BNN pun berkoordinasi dengan pihak TIKI untuk mengidentifikasi siapa yang bakal mengambil paket tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo (tengah) saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Ambon, Kamis (23/6/2022) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika yang menyeret AS, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri. Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami (Ditresnarkoba Polda Maluku) dan kami bentuk Tim Gabungan dari Ditresnarkoba dan Propam. Dari situlah kami melakukan penjejakan terhadap para pelaku sehingga kita dapati beberapa pelaku yang kita amankan dan lakukan pemeriksaan,”terangnya saat berikan keterangan pers di Mapolda Maluku, Kamis (23/6/2022).

Tiga hari sebelum paket datang, kata Kombes Pol. Cahyo, ketiga tersangka bertemu membagi tugas.

“Tersangka R (RW) sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS (oknum anggota Polri) untuk mengambil barang. Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga, bawahannya, mengajak ke TIKI tanpa memberitahu mau apa. Kemudian, barang diambil, setelah diambil, bertemulah tersanga AS dengan tersangka R (RW) dan F (MFL) di Indomaret Batu Merah. Disitulah beralih barang, disitulah tersangka F mengambil barang bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosan tersangka F. Dibukalah disitu barangnya yang isinya dua gulung plastik berisi sabu jumlahnya 40 gram,”bebernya.

BACA JUGA :  AQI : Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi Nomor Satu di Dunia Sabtu Pagi

Paketan shabu itu lanjut dia sudah dijual tersangka R ke pemesan, tersisa 13,85 (gram), “Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteklah tersangka R dan diamankan. Begitulah kronologisnya,”sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni shabu tersisa 13,85 gram, Hp, uang hasil penjualan senilai Rp. 4 juta lebih serta 2 buah ATM yang diduga sebagai keluar masuknya uang hasil kejahatan tindak pidana peredaran narkotika.

“Sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, hari ini kita tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan lakukan penahanan dan selanjutnya akan kita prosesĀ dengan Pasal 114 dan 132 (UU RI Nomor 35 Tahun 2009), permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika,”tandasnya.

Dipastikannya, oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditanyai seputar kabar ada juga oknum anggota Ditresanarkoba inisial FR ditangkap bersama AS, Kombes Pol Cahyo mengatakan itu berbeda ceritanya dengan jaringan narkotika Batu Merah.

BACA JUGA : Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Dua Personel Ditresnarkoba Polda Maluku Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Kombes Pol Cahyo

Karena kata Cahyo, saat Tim Gabungan datang untuk amankan tersangka AS atas keterlibatannya dengan jaringan peredaran narkotika bersama tersangka RW dan MFL, saat itu AS berada di rumah rekan anggota satu tim di Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kaget didatangi Tim Gabungan, mereka lari berhamburan. “Pada saat kita datang mereka berhamburan, mereka lari, pertanyaanya ada apa. Betul kita temukan satu paket kecil shabu, kita ambil semua orang-orang ini kita tes urine, ada empat orang, hasilnya negatif, artinya ada dugaan kita bahwa satu paket itu akan digunakan bersama di ruangan itu. Jadi ini cerita terpisah dengan cerita pengiriman paket narkoba ini,”tandasnya tanpa membeberkan identitas dari rekan-rekan AS dimaksud.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Inamosol, Mantan Kadis PUPR SBB Ditahan

Terkait anggota Ditresnarkoba yang diduga jadi pemakai shabu ini kata dia masih dilakukan pendalaman.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.